Tata Kelola Rumah Sakit
TKRS.2 Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit
dan mematuhi peraturan dan perundang- undangan.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Telah menetapkan regulasi tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | | | |
b | Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya. | | | |
c | Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh pemilik/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan. | | | |