Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS.1. Kepala unit merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lainnya bagi semua staf di unitnya sesuai kebutuhan pasien
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Direktur telah menetapkan regulasi terkait Kualifikasi Pendidikan dan staf meliputi poin a - f pada gambaran umum | | | |
b | Kepala unit telah merencanakan dan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi dan pengalaman staf di unitnya sesuai peraturan dan perundang-undangan. | | | |
c | Kebutuhan staf telah direncanakan sesuai poin a)-e) dalam maksud dan tujuan. | | | |
d | Perencanaan staf meliputi penghitungan jumlah, jenis, dan kualifikasi staf menggunakan metode yang diakui sesuai peraturan perundang ? undangan. | | | |
e | Perencanaan staf termasuk membahas penugasan dan rotasi/alih fungsi staf. | | | |
f | Efektivitas perencanaan staf dipantau secara berkelanjutan dan diperbarui sesuai kebutuhan. | | | |