Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
MFK.10 Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction
Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan baru
(proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Rumah sakit menerapkan penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin a)-j) seperti di maksud dan tujuan diatas. | | | |
b | Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi. | | | |
c | Rumah sakit melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi. | | | |
d | Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan. | | | |