Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS.11 Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan dengan mempertimbangan poin a)-k) dalam maksud dan tujuan. |
| | |
b | Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik. |
| | |
c | Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan ijazah/sertifikat. |
| | |
d | Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota staf medis dalam bentuk cetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan. |
| | |
e | Setiap staf medis hanya memberikan pelayanan klinis sesuai kewenangan klinis yang diberikan kepadanya. |
| | |