Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS.10 Rumah sakit menyelenggarakan proses kredensial yang seragam dan transparan bagi staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Rumah sakit telah menetapkan peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) yang mengatur proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis | | | |
b | Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri di rumah sakit secara seragam | | | |
c | Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa. | | | |
d | Setiap staf medis yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. | | | |
e | Rumah sakit telah melaksanakan verifikasi ke Lembaga/Badan/instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui yang mengeluarkan izin/sertifikat, dan kredensial lain dalam proses kredensial sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau yang | | | |
f | Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan ke sumber yang mengeluarkan apabila staf medis yang meminta kewenangan klinis tambahan yang canggih atau subspesialisasi. | | | |