Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat
PKPO.3.3 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali
(recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuai peraturan perundang-undangan.
| Elemen Penilaian | BUKTI | FAKTA | REKOMENDASI |
a | Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat. | | | |
b | Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak). | | | |
c | Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall. | | | |
d | Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP. | | | |